Rabu, 17 Februari 2010

Dua Mantan Pejabat DPRD Kota Madiun, Ajukan Eksepsi
Laporan : Sudibyo

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Dua terdakwa yakni mantan wakil ketua I-II DPRD Kota Madiun Gandhi Yunita dan Ali Sahono, ajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan jaksa) melalui penasehat hukumnya M. Juli Pujiono SH di Pengadilan Negeri (PN) Kota setempat, Rabu (17/2/2010).

Dalam berkas eksepsinya, kedua terdakwa Gandhi Yunita yang juga mantan wakil walikota periode 2004-2009 lalu, dan Ali Sahono (ketua II DPRD) meminta kepada majelis hakim Sugeng Pujiono SH--menolak seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Sebab, penggunaan 11 pos anggaran DPRD Kota Madiun yang sebelumnya pernah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah IV Yogyakarta--ternyata tidak ditemukan adanya unsur kerugian Negara.

Selain itu, urusan keuangan DPRD setempat juga merupakan tanggungjawab Sekretariat DPRD, melainkan bukan urusan kedua terdakwa tersebut. Atas dasar beberapa alasan, tim penasehat hukum minta kepada majelis hakim PN Kota Madiun untuk membebaskan atas semua dakwaan jaksa terhadap kliennya itu.

“Sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006--auditor yang sah yaitu BPK, bukan BPKP yang disewa oleh penyidik,” ujar ketua tim penasehat hukum M. Juli Pujiono SH saat dipersidangan.

Atas dasar itu, kata dia, pihak kuasa hukum kedua terdakwa itu merasa kliennya dikriminalisasikan. Karena menurutnya, itu adalah bukan ranah hukum pidana, melainkan hukum administrasi negara.

Menanggapi eksepsi penasehat hukum para terdakwa, jaksa melalui ketua tim JPU Drajad Subandoe SH minta waktu satu pekan kepada majelis hakim PN setempat untuk menyampaikan pendapat.

Dilaporkan sebelumnya bahwa kedua terdakwa tersebut diperiksa di PN Kota Madiun, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi 11 pos anggaran dewan saat masih menjabat sebagai wakil ketua I-II DPRD bersama terdakwa Kokok Raya, yang juga mantan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Madiun. Akibat perbuatannya itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 8,3 milyar.*(dib/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar