Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Rabo (10/2/2010) merupakan sidang perdana dengan agenda dakwaan mantan wakil walikota Madiun, Gandhi Yunita, SH serta mantan wakil ketua DPRD, Ali Sahono, BA.
Gandhi Yunita dihadapkan ke meja hijau bersama Ali Sahono, karena terlilit dugaan kasus korupsi ketika kedua terdakwa menjadi wakil ketua DPRD kota Madiun periode 1999-2004.
Seperti yang terungkap dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum/JPU yang dipimpin oleh Drajat Soebandoe, SH serta dibacakan oleh Jaksa Muda Suyanto, SH, kedua terdakwa dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan cara penggelembungan dana 9 pos anggaran untuk anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004.
Namun tindakan melawan hukum ini, dilakukan kedua terdakwa pada kurun waktu antara 2002-2004 lal. Sembilan pos anggaran dewan yang bersumber dari APBD kota Madiun yang dinikmati oleh kedua terdakwa demi mengeruk keuntungan pribadi, diantaranya yakni pos belanja tetap, biaya kesehatan, tunjangan air dan listrik serta enam pos lainnya.
Total kerugian negara menurut dakwaan Jaksa atas perbuatan terdakwa Gandhi Yunita, negara dirugikan sebesar Rp 297,823 juta rupiah. Sedangkan untuk terdakwa ali Sahono, kerugian negara lebih besar lagi yakni sebesar Rp 329,976 juta rupiah.
Akibat perbuatannya itu, keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo 18 ayat I hurub b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan setebal 35 halaman ini, melalui tim pengacaranya yang diketuai M. Juli Pujiono, SH, terdakwa mengatakan semua isi dakwaan jaksa tidak benar.
"Semua dakwaan jaksa tidak benar. Kita akan ajukan eksepsi," terang M. Juli Pujiono, SH, lagi.*(dib/jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar