Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Selasa (9/2/2010), ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, dijubeli oleh pengunjung sidang yang mayoritas simpatisan partai PDIP.
Pasalnya, orang yang duduk di kursi pesakitan, Kokok Raya, SH.Mhum, selain pernah menjadi walikota periode 2004-2009 serta ketua DPRD kota Madiun periode 1999-2004, juga pengurus DPD PDIP Jawa Timur.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya yang berjumlah 10 orang (full Team) dari Peradi. Diantaranya yakni, selaku ketua tim, M.Yuli Pujiono, SH, Priono, SH serta 8 orang lainnya.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum/JPU, walaupun juga telah mempersiapkan 10 orang jaksa, namun yang tampak hadir dipersidangan untuk mermbacakan surat dakwaan setebal 29 halaman, hanya 6 orang jaksa.
Dua orang diantaranya jaksa yang menjabat Kepala seksi. Yakni Kasi Pidana Khusus Maksun, SH, serta Kasi Datun Suhardono, SH. Termasuk Kasubag Bin Drajat subandoe, SH. Sedangkan tiga orang jaksa lainnya yakni, Suyanto, SH, Basuki, SH serta Nuramin, SH.
Dengan tidak lengkapnya jaksa Penuntut Umum, ada indikasi jika pihak kejaksaan sengaja menghemat tenaga demi persidangan selanjutnya.
Namun begitu pembacaan dakwaan usai, begitu diberi kesempatan oleh ketua majelis Hakim Januarso Raharjo, SH, terdakwa yang mempunyai nama asli Jatmiko Royo Saputro, langsung menolak seluruh isi dakwaan.
"Semua isi dakwaan itu, tidak benar. Penuntut umum/JPU tidak paham dengan tugas dan fungsi seorang ketua DPRD,” bantah Kokok Raya dengan lantang.*(dib/jay).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar