Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Dugaan praktek pemberian obat sisa pasien biasa, kepada pasien miskin pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diagnosa penyakitnya sama di RSUP dr.Sudono Madiun, Jawa Timur, mulai dipelototi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Namun untuk saat ini, masih dalam tahap puldat (pengumpulan data). Hal ini, dilakukan pihak Kejaksaan, karena adanya laporan masyarakat yang mengetahui dugaan adanya praktek seperti itu.
Namun pihak RSUP dr.Sudono, tidak yakin jika ada laporan masyakat ke kejaksaan berkaitan dengan masalah tersebut.
"Kalau memang ada laporan ke kejaksaan, pasti ada jaksa yang ke sini. Tapi, buktinya tidak ada jaksa yang kesini,” jelas direktur RSUP Sudono Madiun, dr.Dodo Anondo, MPH kepada cakrawalainfo.com di ruang kerjanya, Jum’at (12/2/2010).
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, jika praktek ‘pemberian obat sisa’ pasien biasa kepada pasien miskin--namun dalam laporan keuangannya telah dilaporkan obat pembelian baru.
Terkait isu praktek ‘pemberian obat sisa’ pasian kepada masyarakat miskin (maskin) tercatat Jamkesmas itu, adalah pejabat RSUP dr. Sudono yang paling mengetahui masalah tersebut yakni Wakil Direktur Penunjang, IK, serta Wakil Direktur Pelayanan, NN.
Bahkan kasus tersebut, pernah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Namun sayangnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial W, tidak dikenakan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor)-nya. Malainkan oleh JPU—W, hanya dimasukan dalam kasus tindak pidana-nya saja.
Meski demikian, diam-diam pihak intelijen Kejari Madiun tengah melakukan penyelidikan serta pengumpulan data dan keterangan soal dugaan korupsi pemberian obat sisa pasien kepada pasien Jamkesmas yang dilakukan para oknum RSUP Jatim dr. Sudono Madiun.*(dib/jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar