Selasa, 09 Februari 2010

Sidang Korupsi Pos Dewan, Mantan Walikota Madiun
Laporan : Sudibyo

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Selasa (9/2/2010) sekitar pukul 9.15 wib, mantan walikota Madiun, Kokok Raya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD pos dewan periode 1999-2004, turun dari mobil tahanan milik kejaksaan.

Setelah 15 menit menunggu, terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah dari sembilan pos anggaran dewan ini, langsung digiring oleh petugas menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Didalam ruang sidang yang didampingi 10 orang pengacara, mantan ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 ini, mendengarkan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum/JPU yang dipimpin ketua timnya, Kasubag Bin Kejari Madiun, Jaksa Madya Drajat Subandoe,SH.

Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU di persidangan, Kokok Raya dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi ketua dewan. Yakni memperkaya diri sendiri dengan cara tidak syah.

Adapun 9 pos anggaran yang diduga dimark-up oleh terdakwa, diantaranya, pos belanja tetap yang mengakibatkan kerugian negara sekiatar Rp 71 juta rupiah, biaya kesehatan Rp 150 juta, tunjangan air listrik sekitar Rp 100 juta serta beberapa pos anggaran lainnya yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih.

Atas dasar perbuatan terdakwa yang oleh jaksa dianggap merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi ini, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo 18 ayat I hurub b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor.*(dib/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar