Rabu, 17 Februari 2010

Pengacara Mantan Walikota Madiun, Ajukan Eksepsi
Laporan : Sudibyo

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Sidang dugaan kasus korupsi 11 pos DPRD Kota Madiun, dengan terdakwa mantan ketua DPRD periode 1999-2004 yang juga mantan walikota peiode 2004-2009, Kokok Raya, memasuki babak ke 3 (tiga).

Sidang kali ini, yakni pengajuan eksepsi oleh tim pengacara yang diketua oleh M. Yuli Pujiono, SH. Dalam eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum/JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai Januarso Rahardjo, SH, pihak pengacara meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh isi dakwaan JPU.

Beberapa alasan yang diajukan oleh tim pengacara terdakwa yakni, masalah penggunaan 11 pos anggaran DPRD Kota Madiun, sudah pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan/BPK wilayah IV Yogyakarta, dan tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Selain itu, urusan keuangan DPRD, adalah merupakan tanggung jawab sekretariat DPRD dan bukan urusan ketua dewan. Atas dasar beberapa alasan tersebut, pihak tim pengacara minta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan atas semua dakwaan jaksa.

Lebih lebih menurut M. Yuli Pujiono, SH, sesuai Undang Undang Nomor 15 tahun 2006, auditor yang syah yakni BPK, bukan BPKP yang disewa oleh penyidik.

Atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa yang diduga melakukan perbuatan korupsi keuangan negara ratusan juta ini, tim JPU yang dipimpin oleh Drajad Subandoe, SH--minta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mernyampaikan pendapat.*(dib/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar