Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Selasa (9/2/2010) ini, dapat dipastikan sidang perdana kasus dugaan korupsi dana APBD pos DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,3 milyar, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN setempat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bakal duduk di kursi terdakwa, yakni mantan walikota Kokok Raya dan mantan wawali Gandhi Yunita yang ketika itu duduk di kursi dewan menjadi ketua serta wakil ketua I.
Sedang satu lagi yakni mantan wakil ketua II, Ali Sahono. Sederet nama pengacara bakal mendampingi ketiganya. Diantaranya yakni M. Yuli Pujiono SH, Priono SH, Mas Sri Mulyono, Arif Purwanto SH, serta sederetan nama pengacara lokal lainnya.
Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 10 orang, ada nama Kasubag Bin Jaksa Madya Drajat Subandoe SH, Kasi Intelijen Jaksa Muda Budi Sumarwanto SH, Kasi Pidana Khusus Jaksa Muda Maksun SH, Kasi Pidana Umum Jaksa Muda Ahmad Fauzan SH, Kasi Datun Jaksa Muda Suhardono SH.
Selain itu, juga dibantu jaksa fungsional staf intelijen Jaksa Muda Suyanto SH, serta beberapa orang jaksa dengan pangkat mulai Ajun Jaksa Madya hingga Jaksa Pratama.
Dengan sederet nama pengacara yang bakal mendampingi ketiga terdakwa, sudah sepantasnya jika kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, H. Isno Ihsan SH, menunjuk 10 orang jaksa untuk mempertahankankan surat dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai Januar Raharjo, SH untuk terdakwa Kokok Raya serta S. Pujiono, SH untuk terdakwa Gandhi Yunita dan Ali Sahono.
Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah jaksa yang bakal menjadi "amunisi" atau "pendobrak" dipersidangan nanti dengan maksud agar majelis hakim yakin akan pembuktian jaksa? Pasalnya, dari catatan reporter cakrawalainfo.com, tidak hanya satu dua kali, perkara kasus korupsi hasil penyidikan polisi yang diajukan jaksa ke persidangan.
Namun, pada akhirnya kandas (baca:terdakwa bebas) di tingkat peradilan pertama--karena jaksa tak mampu membuktikan surat dakwaannya. Baik di PN Kota maupun PN Kabupaten Madiun.*(dib/jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar