Selasa, 02 Februari 2010

Penangguhan Penahanan Mantan Walikota, Ditolak Kejaksaan Madiun
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Meski Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, H. Isno Ihsan, SH--enggan mengatakan bahwa surat permohonan penangguahan penahanan tersangka mantan walikota Kokok Raya Cs—secara tegas ditolak?

Namun, secara otomatis sudah bisa diartikan, Selasa (2/2/2010) sekitar pukul 11.30 WIB permohonan pernangguhan penahanan Kokok Raya Cs secara tegas ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Terbukti tadi siang, utusan Kejari Madiun yakni Ketua Tim Jaksa Pednuntut Umum (JPU) Drajad Soebandoe, SH dan Kasi Piada Khusus (Pidsus) Maksun SH membawa berkas dakwaan, barang bukti serta berkas penyidikan Polwil Madiun untuk dilipahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar