Laporan : Ajun Ally
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Rencana Penggunaan Anggaran Bagi Hasil Cukai Tembakau : Menindaklanjuti Radiogram Gubernur Jawa Timur Nomor: 005/21575/021/200 Perihal Rapat Pembahasan Tentang Pembagian dan Program Kerja Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2009
KEPUTUSAN BUPATI MADIUN
Nomor : 188.45/475/KPTS/402.031/2009 tentang Tim Penyusun Laporan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009-12-04
Bupati Madiun menimbang (a) : bahwa dalam rangka penyusunan laporan penggunaan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka diperlukan data yang akurat dan valid; Mengingat : Poin (6) : Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Poin (9) : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Poin (10) : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2008; Poin (11) : Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun, Poin (14) :
Peraturan Bupati Madiun Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan.
Memutuskan dan penetapkan : Poin (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, mempunyai tugas: (c) Mengumpulkan data guna penyusunan Laporan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2009; (d) Melaksanakan evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan pada masing–masing Satker terkait. (e) Menyusun Laporan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 berdasarkan format dan tenggang waktu yang telah ditentukan untuk disampaikan kepada Gubernur;
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Programnya yaitu pembinaan industri : Pelatihan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Uji tar serta nikotin, Sosialisasi HAKI dan Fasilitasi Perlindungan Label serta Hak Merk, Pendataan perkembangan Industri hasil tembakau dan pembuatan profil industry hasil tembakau di internet;.*(Sumber Bappeda Kabupaten Madiun)
Kamis, 17 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar