Kamis, 17 Desember 2009

Pelaksana Program & Kegiatan Bagi Hasil Cukai (6)

Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008 tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau tahun 2008;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tetang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009;

Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun anggaran 2009;

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/104/KPTS/013/2009 tentang Tim Koordinasi Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur;.

Mekanisme Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan melalui : Peningkatan Kualitas Bahan Baku Industri Hasil Tembakau yang meliputi:

Standarisasi kualitas bahan baku, Mendorong pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah meliputi, Pembinaan penyediaan dan pengawasan benih unggul bermutu, Percontohan intensifikasi tembakau, Revitalisasi Tembakau ekspor;

Pengendalian hama dan penyakit tembakau secara terpadu dan ramah lingkungan, Bimbingan tehnologi budidaya tembakau, Pembinaan usaha tani tembakau, Pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan

Metode pengujian; Penanganan panen dan paska panen bahan baku : Pengembangan tehnologi panen dan pasca panen, Pengembangan sarana dan prasarana usaha komoditi tembakau, Penguatan kelembagaan kelompok tani dan pedagang bahan baku untuk industri dan hasil tembakau:

Pembinaan dan penguatan kelembagaan kelompok tani/Gabungan kelompok tani/ asosiasi petani tembakau, Fasilitasi kemitraan usaha tani tembakau, Perencanaan areal tembakau dan usaha agribisnis berbasis tembakau.*(Sumber Bappeda Kabupaten Madiun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar