Rabu, 23 Desember 2009

Penusuk Bupati, Diancam 6 Tahun Penjara
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Menurut Yunus Trianto alias Yuyun (31), tersangka penusukan terhadap Bupati Madiun H. Muhtarom, “Apa bisa bupati dapat mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Madiun?

“Tentu tidak mungkinlah, semua programnya bisa ditangani,” kata Kapolres Madiun, AKBP Umar Effendi saat mengutip pengakuan tersangka di Mapolres setempat, Rabu (23/12/2009)

Penuturan ini, menurut Kapolres, saat tersangka mendengar hasil dialog antara warga Desa Kincang bersama pejabat Pemkab Madiun.

Dikesempatan dialog dalam kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST), Bupati H. Muhtarom mengutarakan program utama di daerahnya yakni mengentaskan kemiskian untuk menuju “Kabupaten Madiun Sejahtera 2013”.

Pidato atau jawaban Bupati H Muhtarom dalam dialog kegiatan BST tersebut, ternyata membuat kesal tersangka. Karena itu, oleh tersangka dianggap bertentangan dan berbeda prinsip.

“Saat mendengar berbagai jawaban pak bupati, tersangka sempat menahan rasa kekesalannya. Namun, pada akhirnya dia nekat pulang kerumah dan kembali lagi ke lokasi dialog dengan membawa sebuah obeng,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 53 jo Pasal 340 Subsider Pasal 338 atau Pasal 354 ayat 1 lebih Subsider Pasal 351 ayat 1 lebih-lebih Subsider 356 ke 2e KUHP jo Pasal 2 UU/Drt/No 12 Tahun 1951 tetang senjata api. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar