Laporan : Ajun Ally
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Mempertimbangkan kondisi tersebut diatas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus berusaha mendorong daerah-daerah penghasil tembakau maupun daerah-daerah produsen industri hasil tembakau untuk terus mengembangkan potensi yang dimilikinya, secara terintegrasi bersama-sama dengan pemerintah pusat, dan Kabupaten/Kota.
Bahkan pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya meningkatkan mutu, baik pada aspek penyediaan bahan baku maupun hasil industrinya.
Disamping memberikan penjelasan kepada masyarakat luas tentang pentingnya penggunaan dan penggunaan cukai hasil tembakau, juga yang pada akhirnya manfaatnya diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih besar bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur.
Maksud dan tujuan : Maksud Disusunnya pedoman pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah sebagai pedoman bagi pelaksana penerima dana agar dapat memenuhi prinsif-prinsif pelaksanaan dan pengelolaan keuangan yang baik. Adapun tujuan pedoman adalah :
Sebagai kerangka acuan penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sebagai acuan dalam pelaksanaan koordinasi lintas sector, Menjamin tertibnya administrasi pelaksanaan program/kegiatan sesuai dengan peruntukannya, Landasan hukum yakni :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 11 Tahun1995 tentang Cukai sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman diundangkan di Jakarta pada Tanggal 20 Desember 2000 LNRI Tahun 2000 nomor 241; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang di undangkan di Jakarta pada Tanggal 20 Desember 2000 LNRI Tahun 2000 Nomor 242;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di undangkan di Jakarta pada Tanggal 20 Desember 2000 LNRI Tahun 2000 Nomor 243, Undang-udang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten diundangkan di Jakarta pada Tanggal 1 Agustus 2001 LNRI Tahun 2001 Nomor 109, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk diundangkan di Jakarta pada Tanggal 1 Agustus 2001 LNRI Tahun 2001 Nomor 110;.*(Sumber Bappeda Madiun)
Kamis, 17 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar