Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Senin (01/02/2010), terjadi kesibukan yang luar biasa di ruang staff pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, JawaTimur.
Karena tadi siang, nampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), H.Isno Ihsan, SH—langsung memimpin proses pembuatan/menyusun surat dakwaan untuk mantan Walikota Kokok Raya, Wawali Gandhi Yunita dan Wakil ketua DPRD Ali Sahono.
Ketiga tersangka tersebut, tersandung kasus dugaan korupsi keuangan Negara atau APBD Tahun 2002-2004 sebesar Rp 8,3 milyar, ketika mereka menjabat sebagai unsur pimpinan dewan (DPRD Kota Madiun) periode 1999-2004 lalu. Saat istirahat makan siang, pintu ruang staff Pidsus dibuka lebar-lebar.
Bahkan, dalam ruangan ini, tampak layar lebar/monitor ukuran 2 X 2 meter agar Kajari dapat melihat langsung dakwaan yang dibuat oleh tim penuntut umum/JPU yang ditunjuk menangani kasus Kokok Raya Cs.
Dengan begitu, jika ada dakwaan yang kiranya kurang pas, Kajari selaku penanggung jawab institusi, bisa langsung memberikan petunjuk atau masukan meteri lain. Dibuatnya surat dakwaan ini, besar kemungkinan, perkara pidana dugaan korupsi dilakukan Kokok Raya Cs--akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun untuk secepatnya disidangkan.
Kajari Madiun, H. Isno Ihsan, SH mengaku bahwa pihaknya sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan korupsi tersangka Kokok Raya Cs nanti dipersidangan. Tim itu berjumlah 10 orang jaksa. Mereka akan dibagi dua yakni lima jaksa menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kokok Raya dan Gandhi Yunita.
Lalu, kelima jaksa lagi, akan menangani tersangka Ali Sahono. “Sebab, berkas perkara ini—displit (bagi dua). Proses hukumnya dipersidangan nanti akan diketuai oleh Kasubbag Bin Kejari Madiun Drajat Soebandoe, SH. M.hum,” jelasnya kepada reporter Cakrawalainfo.com.
Ia menambahkan ke-10 JPU tersebut yakni Kasubag Bin Drajat Soebandoe, SH.M.hum, Kasi Pidum Ali Fauzan SH, Kasi Pidsus Maksus SH, Kasi Intel Budi SH, Kasi Datun Suhardono SH, jaksa senior Suyanto SH, jaksa senior Suyadi SH, jaksa muda Bambang Junaedi SH, jaksa muida Basuki SH dan jaksa muda Nur Aimin SH.
“Banyaknya jaksa yang dilibatkan dalam kasus ini, karena berkas yang diterima kami dari Polwil Madiun selaku penyidik--tidak kurang dari sembilan kardus plus barang bukti/BB,” katanya, lagi.*(dib/jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar