Senin, 01 Februari 2010

Istri Mantan Walikota, Ngebet Suaminya Dikeluarkan dari Lapas
Laporan : Sudibyo

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Ny Titin, istri mantan Walikota Madiun, Kokok Raya, Senin (1/2/2010) sekitar pukul 09.00 WIB—mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Pahlawan, Kota setempat.

Diketahui, Ny. Titin—turun dari mobil Toyota Rush dengan Nopol H 9117 DA dan langsung menemui Kepala Kejari Madiun H. Isno Ihsan SH diruang kerjanya dilantai dua.

Terkait kedatangan istri mantan orang nomor satu di kota brem ini, diduga ngebet (ingin sekali) agar suaminya yakni tersangka Kokok Raya—ditangguhkan penahanannya.

Diketahui, memang sejak Kamis (28/1/2010) lalu—Kokok Raya (mantan Walikota), Gandhi Yunita (mantan Wawali) dan Wakil Ketua DPRD Ali Sahono ditetapkan sebagai tersangka dan ketiganya langsung dijebloskan didalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

Sementara itu, Kajari Madiun H. Isno Ihsan, SH saat dikonfirmasi reporter Cakrawalainfo.com membenarkan jika Ny Titin--istri mantan Walikota Kokok Raya, telah menemui dirinya.

”Memang benar, bahwa kedatangan istri Kokok Raya (Ny Titin) kantor Kejari ini untuk menanyakan perihal Surat Permohonan Penangguhan Penahanan suaminya yang ditahan sejak Kamis lalu,” katanya kepada wartawan.

Namun, kata dia, pihak kejaksaan belum bisa memberikan jawaban yang pasti-- apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Pasalnya, bahwa berkas permohonan bersangkutan masih dipelajari tim jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum/JPU.

"Kita, memang belum bisa memberi jawaban apa-apa?. Karena, berkas permohonannya masih dipelajari dulu oleh tim JPU,” terang Kajari Madiun, H. Isno Ihsan SH, yang juga mantan Assinten Bin Kejati Riau, itu.

Dilaporkan surat penangguhan tersebut, sudah diajukan sejak 15 jam setelah mantan Walikota Kokok Raya ditahan bersama dua orang koleganya yakni Gandhi Yunita dan Ali Sahono dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 8,3 milyar ketika mereka menjadi unsur pimpinan DPRD periode 1999-2004 lalu.

Saat itu, Kokok Raya dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD Kota Madiun. Sedangkan, Gandhi Yunita dari Fraksi PKB serta Ali Sahono dari Golkar, masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua I-II.*(dib/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar