Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Siang tadi, Selasa (2/2/10) sekitar pukul 11.30 WIB, berkas perkara dugaan kasus korupsi dana APBD pos dewan periode 1999-2004 sebesar Rp 8,3 milyar yang diduga dilakukan mantan Walikota Madiun Kokok Raya cs, dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Kartini, Kota setempat.
Saat itu, mantan orang nomor satu di kota brem ini menjadi ketua dewan, sedangkan dua orang koleganya, mantan wawali Gandhi Yunita dan Ali Sahono, masing masing menjabat sebagai wakil ketua I dan II.
Namun walau dalam satu perkara yang sama, berkas ketiga tersangka diseplit menjadi dua. Satu berkas untuk Kokok Raya, satu lagi untuk Gandhi Yunita-Ali Sahono.
Selain berkas dakwaan setebal 29 halaman untuk Kokok Raya serta 35 halaman untuk Gandi Yunita-Ali Sahono, turut pula dilimpahkan yakni barang bukti serta berkas penyidikan dari Polwil Madiun yang jumlahnya tak kurang dari sembilan kardus.
Sementara dalam pelimpahan perkara ini, pihak Kejari diwakili oleh Kasubbag Pembinaan Drajad Soebandoe SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Maksun, SH, jaksa madya Nuraimin SH dan dua staffnya.
Sedangkan pihak PN diwakili oleh Panitera Sekretaris (Pansek) Sulaiman, SH.MH dan beberapa stafnya. Dalam perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang setingkat mantan walikota, pembuatan berkas dakwaan serta pelimpahan perakara ini oleh pihak Kejari, tergolong cepat.
Padahal, perkara Kokok Raya Cs baru dilimpahkan oleh penyidik Polwil Madiun, Kamis (28/1/2010) lalu. Dengan dilimpahkannya perkara ketiga tersangka oleh pihak Kejari ke pengadilan, otomatis penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya tidak dikabulkan.
Karena, Selasa (2/2/2010) ini, atau saat perkara sudah dilimpahkan ke PN Kota Madiun kewenangan penahanan ketiga tersangka itu berada dipihak pengadilan. "Sekarang sudah menjadi wewenang pengadilan, bukan hak kejaksaan lagi ‘untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan’ yang diajukan oleh keluarga tersangka," terang Kajari Madiun, H.Isno Ihsan, SH.*(dib/jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar