Selasa, 02 Februari 2010

PN Targetkan, Perkara Mantan Walikota Madiun Segera Disidangkan
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Usai menerima pelimpahan berkas dakwaan, barang bukti serta penyidikan Polwil Madiun perkara dugaan korupsi terdakwa Kokok Raya Cs dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Panitera Sekretaris (Pansek) langsung menetapkan nomor register perkara pidana tersebut.

Tiga tersangka yakni Kokok Raya (mantan walikota), Gandhi Yunita (mantan wawali) dan Ali Sahono-mantan wakil ketua DPRD, oleh Kejari displit menjadi dua berkas terpisah. Berkas dakwaan dan barang bukti atas nama terdakwa Kokok Raya, terdaftar dalam nomor register 26.Pidsus/2010/PN.KD/Mn. Sedangkan berkas dakwaan dan barang bukti atas nama terdakwa Gandhi Yunita terdaftar dalam register nomor 27.Pidsus/2010/PN.KD/Mn.

“Setelah dua berkas dakwaan serta barang bukti masing-masing terdakwa diterima oleh pengadilan, kami akan segera menindaklanjuti kepimpinan/ketua—untuk mendapatkan agenda jadwal sidang, penunjukan ketua majelis dan anggota hakim,” ujar Pansek PN Kota Madiun, Sulaeman, SH.MH, Selasa (2/1/2010).

Menurut dia, setelah proses penandatangan penetapan dan penunjukan ketua majelis serta anggota hakimnya oleh Ketua PN, selanjutnya berita acara turun ke Pansek setempat untuk proses penunjukan panitera pengganti. “Kami targetkan, satu minggu perkara pidana atas nama terdakwa Kokok Raya dan Gandhi Yunita-Ali Sahono itu—sudah bisa disidangkan,” jelasnya.

Saat disinggung soal adanya issue, bahwa pengadilan akan mengabulkan pengalihan tahanan bagi para terdakwa tersebut? Lanjut Sulaeman, soal itu, adalah kewenangan ketua mejelis hakim yang tentu dihasilkan atas pertimbangan hukum serta musyawarah masing-masing anggota hakimnya. “Tunggu saja, pelaksanaannya nanti dipersidangan,” katanya.

Ia menambahkan untuk pengamanan pelaksanaan sidang perkara pidana dugaan korupsi terdakwa Kokok Raya Cs--nanti, maka pihanya akan berkoordinasi dengan kepolisian. “Yang jelas, kami akan minta bantuan kepada pihak kepolisian,” tegas Sulaeman, lagi.

Dilaporkan sejak para terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, desakan penangguahan penahanan terdakwa Kokok Raya Cs terus mengalir. Baik dari keluarga para terdakwa, partai, kolega maupun tim pengacaranya. Tiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Madiun hingga menghadapi proses hukum di PN Kota setempat, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2002-2004 sebesar Rp 8,3 milyar saat menjabat sebagai wakil rakyat/DPRD. Terdakwa Kokok Raya saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Gandhi Yunita-Wakil ketua dari Fraksi PKB dan Ali Sahono-Wakil ketua dari Partai Golkar.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar