Jumat, 29 Januari 2010

15 Jam Ditahan, Mantan Walikota Madiun Minta Penangguhan
Laporan : Sudibyo

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Pengapnya kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, membuat mantan walikota setempat--Kokok Raya, SH terpaksa mengajukan penangguhan penahanan.

Termasuk juga dua rekan satu selnya dalam kasus yang sama yaitu mantan Wawali Gandhi Yoenita SH.M.hum serta Ali Sahono (mantan wakil ketua) DPRD kota periode 1999-2004.

Terbukti, tadi pagi sekitar 8.00 wib--M. Yuli Pujiono, SH, pengacara ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD pos dewan Tahun 2002-2004, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk mengajukan penagguhan penahanan untuk ketiga kliennya tersebut.

Padahal, ketiga tersangka baru ditahan oleh pihak kejaksaan pukul 16.55 wib kemarin. Atau sekitar 15 jam setelah ditahan. Namun walau begitu, pihak kejaksaan tidak serta merta langsung mengabulkan permohonan tiga tersangka melalui pengacaranya itu.

"Permohonan penangguhannya kita pelajari. Namanya juga permohonan, bisa kita kabulkan, bisa tidak. Itu hak kejaksaan,” terang Kajari Madiun, H. Isno Ihsan, SH kepada reporter Cakrawalainfo.com, Jum’at (29/1/2010).

Lebih lanjut kata mantan Assisten BIN Kejati Riau ini menjelaskan, bahwa penahanan ketiga tersangka tersebut, yang pasti telah memenuhi unsur KUHAP pasal 21.

Tapi sumber di kejaksaan mengatakan, jika pihak Korp Adyaksa ini tidak bakal mengabulkan permohonan ketiga tersangka untuk ditangguhkan penahanannya.

Alasannya, minggu depan (bisa hari Senin), perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.*(dib/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar