Selasa, 19 Januari 2010

Apkasi Curhat ke SBY, Soal Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Disela-sela kunjuangan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan curahan hati (Curhat) agar diterbitkan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tetang perlindungan hukum terhadap pejabat publik.

Tentunya, pejabat dalam mengambil dan menetapkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan umum/masyarakat. Peraturan tersebut, diharapkan juga mengatur tentang teknis pemanggilan dan pemeriksaan pejabat oleh aparat penegak hukum.

“Sehingga, dapat lebih menjamin ketenangan pejabat pemerintah daerah dalam menjalankan tuhgasnya,” ujar Ketua Umum Apkasi, H. Sujono yang juga Bupati Pacitan, saat menggelar Rakernas VI Apkasi di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Selasa (19/1/2010)

Lebih lanjut H. Sujono menyampaikan dalam kesempatan ini, Apkasi berharap kepada Presiden SBY berkenan memberikan pencerahan tetang ketegasan sikap pemerintah pusat terhadap wacana moratorium pemekaran wilayah.

Sebab, disatu sisi moratorium perlu dilakukan, mengingat sudah ada sekitar 200 daerah pemekaran yang perlu dievaluasi. Namun disisi lain, juga ada beberapa daerah yang memang mendesak untuk segera dimekarkan. “Tujuan itu, demi meningkatkan dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat,” terangnya.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat diseluruh pelosok tanah air, lanjut dia, adalah tujuan penerapan otonomi daerah (otoda). Tentunya hal tersebut, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat ataupun Pemda. “Namun, juga diperlukan peran aktigf segenap komponen bangsa, termasuk Asosiasi Pemda seperti Apkasi,” tegasnya.

Ia mengatakan keberadaan dan peran Apkasi, tentu sangat diperlukan dalam menjebatani kepentingan pusat dengan pemerintah daerah, atau sebaliknya. Namun sayangnya, eksistensi asosiasi pemda di tanah air belum memiliki paying hokum yang jelas dan tegas.

Mengingat peran strategis tersebut, sangat tepat bila keberadaan asosiasi pemda dilindungi paying hokum yang jelas dan tegas. “Untuk itu, kami berharap keberadaan asosiasi pemda yang sempat diatur dalam UU 22 Tahun 1999, kembali diakomodir dalam UU hasil revisi nanti,” tandas H. Sujono.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar