Laporan : Ajun Ally
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Guna menekan pelanggaran disiplin berlalu lintas yang dilakukan prajurit TNI, Satpom Lanud Iswahjudi mengadakan sosialisasi kepada warga Lanud Iswahjudi mengenai Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan diberlakukan pemerintah pada bulan April 2010 nanti.
Tim sosialisasi dari Satpom Lanud Iswahjudi yang dipimpin Lettu Pom Tamsi, sebelum mensosialisasikan Undang-Undang berlalulintas merefresh kembali ingatan kita tentang Undang-Undang Disiplin Keprajuritan pasal 13 yang menyebutkan tentang larangan-larangan bagi setiap prajurit untuk tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.
“Selain itu, juga tidak hidup boros dan banyak hutang serta menghambur-hamburkan uang untuk berjudi,” ujar Serma Syamsu, Kamis (28/1/2010).
Disamping itu, bagi setiap prajurit juga dilarang mendatangi tempat-tempat pelacuran kecuali dalam tugas kedinasan serta mendatangi tempat-tempat yang tidak pantas diantaranya kafe, Bar dan Diskotic.
Sementara dalam sosialisai berlalu lintas Serma Syamsu mengatakan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 mengatakan Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut dikatakan Pasal 273 Ayat 1 bahwa setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat 1.
Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak duabelas juta rupiah.
Keterangan Gambar: Tim sosialisasi Satpom Lanud Iswahjudi sedang mensosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kepada warga Lanud Iswahjudi. Foto: Pentak Lanud Iswahjudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar