Jumat, 29 Januari 2010

7 Pengacara, Jadi Jaminan Mantan Walikota Madiun?
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Usai mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan tiga pejabat Kota Madiun, M. Juli Pujiono SH—ketua tim pengacara mengaku telah menjaminkan masing-masing keluarga tiga kliennya serta ke-7 pengacara.

“Kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, agar ketiga klien kami tidak ditahan. Pengajuan surat permohonan ini, disertai jaminan dari keluarga dan 7 pengacara yang akan mendapingi persidangan nanti,” jelasnya, Jum’at (29/1/2010).

Sebab, kata dia, selama masa penyelidikan ketiga kliennya selalu bersikap kooperatif. Selain itu, para kliennya tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti (BB) tersebut. “Karena, BB itu sudah ada di kejaksaan sini," tegas M. Juli Pujiono SH.

Ia menambahkan ketiga kliennya itu, juga mempunyai keluarga atau anak-anak yang masih menempuh bimbingan belajar di sekolah maupun di universitas. Sehingga, pihak keluarga menimbang untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Kami (7 pengacara dan keluarga), berharap pihak kejaksaan mau bijaksana yaitu segera memutuskan serta mengabulkan surat permohonan penahanan itu,” tegasnya, lagi.
Dilaporkan ketiga tersangka itu, yakni Kokok Raya SH (mantan walikota), Gandhi Yoenita SH.M.hum (mantan wawali) dan Ali Sahono (mantan ketua DPRD).

Mereka ditahan kejaksaan, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBD Tahun 2002-2004 sebesar Rp 8,3 milyar.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar