Rabu, 20 Januari 2010

Bawa 3 Paket Narkoba, Warga Ngawi Dibekuk Polwil Madiun
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun, berhasil membekuk Bym (50), warga Desa Randusono, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, saat melintas dengan kendaraan Honda Jazz AE 777 J di Jalan Raya Magetan-Ngawi atau sekitar lingkungan Pabrik Gula (PG) Poerwodadi, Glodok.

Pasalnya, Bym yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diketahui telah membawa Narkoba jenis serbuk kristal atau sabu-sabu seberat 1,13 gram yang dikemas dalam kantung plastic.

“Saat dilakukan pengeledahan, anggota kami telah menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu yang dikemas 3 paket didalam mobilnya,” Kasubbang Reskrim Polwil Madiun, Kompol. Rony M. Kimbal, Rabu (20/1/2010).

Sebelum dilakukan pengledahan dan penangkapan, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Saat dilakukan pemeriksaan di Unit Reskoba Polwil Madiun, pelaku mengaku BB yang ditemukan didalam kendaraan adalah sisa pesta sabu-sabu.

“Untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu ini, kami masih mengembangkan baik dari hasil pemeriksaan pelaku maupun saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan, pelaku ini bagian jaringan pengedar antar propinsi,” jelasnya.

Rony menambahkan bila mana hasil pemeriksaan urine maupun kepemilikan BB tersebut, maka pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

“Minimal 4 tahun kurungan penjara, dan maksimalnya 15 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Rony M. Kimbal, lagi.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar