Kamis, 28 Januari 2010

Kejaksaan Incar Kasus DAK 2009 Kota Madiun
Laporan : Sudibyo

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Banyaknya bangunan renovasi sekolah dasar (SD) di wilayah Kota Madiun, Jawa timur, yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang diambilkan dari dana APBN, membuat pihak penegak hukum/Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat turun tangan untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut.

Menurut informasi yang berkembang, ada beberapa sekolah yang menggunakan dana DAK tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 3 Tahun 2009 tertanggal 29 Januari 2009 lalu, dalam petunjuk tehnis (Juknis)-nya cukup jelas yakni dana DAK kegiatan tersebut diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan perpustakaan SD serta mebelair.

Namun kenyataannya dilapangan, ada beberapa sekolah yang menggunakan uang DAK untuk membangun gedung baru non ruang perpustakaan.

Seperti yang terjadi di SD Josenan 1, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Bahkan hingga ini, gedung yang dibangun dengan dana DAK tersebut belum juga selesai.

Padahal seharusnya, semua proyek yang menggunakan dana DAK 2009, harus sudah selesai paling lambat 15 Desember 2009 lalu.

Namun, hal inilah yang membuat pihak kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut. Apalgi, untuk Kota Madiun, pemerintah pusat menggelontorkan dana DAK sebesar Rp 9,855 milyar yang diberikan ke beberapa SD.

Sayangnya, ketika hal tersebut akan dikonfirmasikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, H.Isno Ihsan, SH, pria asli Magetan itu tidak berada di kantornya, karena ada undangan di Kejati Jatim di Surabaya.*(dib/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar