Laporan : Sudibyo
Cakrawalainfo.com (Madiun) - Sekitar pukul 13.10 wib, dua mobil milik penyidik Polwil Madiun, Jawa Timur, memasuki halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota setempat.
Dua mobil itu, satu berisi para penyidik Polwil, sedang satunya lagi yakni sedan merk Timor dengan Nomor Polisi AE 339 BP, membawa tiga tersangka kasus dugaan APBD Kota Madiun Tahun 2002-2004 sebesar Rp 8,3 milyar.
Ketiga tersangka itu masing-masing mantan Walikota Madiun periode 2004-2009, Kokok Raya SH serta mantan Wakilnya, Gandhi Yoenita SH. M.hum.
Sedangkan penumpang satunya lagi, yakni Ali Sahono—merupakan mantan wakil .
Namun perkara yang melilit mereka, bukan saat ketika menjabat sebagai walikota dan wawali Madiun. Tapi, ketika ketiganya duduk sebagai anggota legislatif periode 1999-2004 lalu.
Saat duduk di dewan, Kokok Raya sebagai ketua yang berasal dari PDIP, Gandhi Yoenita dari PKB serta Ali Sahono--Partai Golkar. Tersangka Gandhi dan Ali, masing-masing duduk sebagai wakil ketua I dan II. Sebenarnya, ada empat orang yang menjadi tersangka. Satunya lagi, Sukiat yang berasal dari TNI-AD.
Namun karena berasal dari TNI ketika masih menjabat, walau kini sudah pensiun, penyidikannya dilakukan oleh Denpom Madiun. Karena itu, kemudian yang dilimpahkan ke Kejari Madiun hanya tiga orang yang berasal dari sipil.
Begitu memasuki gedung Kejari Madiun, ketiganya langsung digiring ke ruang Pidana Khusus. Didalam ruangan itu, kemudian mereka diperiksa oleh tiga orang Jaksa senior.
Mereka yakni Kasubabin, Drajat Subandoe, SH, Kasi Pidana khusus Maksun, SH serta Suyanto, SH. Sayangnya, pemeriksaan yang seharusnya selesai pukul 14.00 wib, mundur hingga pukul 16.30 wib.
Pasalnya, usai diperiksa, ketiganya enggan untuk membubuhkan tanda tangan Berita Acara Penahanan. Namun pada akhirnya, setelah terjadi tarik ulur yang cukup alot, ketiga tersangka yang didampingi pengacaranya yakni M. Yuli Pujiono, SH, sekitar pukul 16.55 wib, tetap dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Madiun dengan kawalan ketat aparat Kejaksaan dan Kepolisian.
Sayangnya, ketiga tersangka tersebut tidak mau berkomentar sedikitpun saat akan dimasukkan ke dalam mobil penyidik Polwil Madiun untuk dibawa ke Lapas Kelas I di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. "Kita, ikuti aturan saja,” komentar Kokok Raya, singkat.*(dib/jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar