Kamis, 21 Januari 2010

Dinilai Langgar UU No. 10, Demostran Tuntut KPU Dipenjarakan
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tetang Pemilihan Umum (Pemilu), puluhan massa yang mengatasnamakan dari Forum Pendukung Mahkamah Agung (FPMA)—menggelar aksi demo dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun Jalan Soekarno-Hatta, Kota Madiun.

Sebab, selama ini—KPU telah melanggar keputusan MA sebagai mana tercatat pada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. "Kurung KPU, ia telah melanggar UU tersebut,'' pekik Koordinator FPMA, Subari saat orasi, Kamis (21/1/2010).

Contoh, kata dia, pada pileg Tahun 2009 lalu--telah terjadi penyelewengan aturan oleh KPU. Sehingga, keputusan KPU membuat sebagian caleg dari partai besar tidak lolos.

Bahkan, saat itu--penyelewengan terjadi yaitu pemberian kursi pada pertai kecil yang notabene tidak memenuhi bilangan pembagi pemiih/BPP.

“Akibat aturan KPU itu, sedikitnya 7 nama tidak bisa melenggang ke gedung dewan yaitu saya sendiri (Subari), Edy, Mulyono, Suyatno, Salianto, Hartono,dan Harno,” jelasnya disela-sela aksinya.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar