Jumat, 29 Januari 2010

PDIP Kota Madiun, Minta Kokok Raya Tak Ditahan
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Madiun) - Atas nama keluarga pribadi dan PDIP Kota Madiun, mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Kokok Raya, SH.

Sebab, pemikiran Kokok Raya di partai masih dibutuhkan. “Maka dari itu, kami minta agar surat penangguhan penahanan pak Kokok Raya dikabulkan pihak kejaksaan,” ujar Heru Supriyanto, ketua Bidang Pembangunan dan Pemerintahan PDIP, Jum’at (29/1/2010).

Menurut dia, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan itu bahwa selain partai—pihak keluarga juga menghendaki agar Kokok Raya tidak ditahan di Lapas Kelas I Madiun. “Tentunya harapan keluarga pak Kokok, adanya kebijaksanaan yaitu tahanan rumah,” jelasnya.

Dilaporkan sebelumnya, Kejari Madiun telah melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Kota Madiun yakni Kokok Raya (mantan walikota), Gandhi Yoenita (mantan wawali) dan ketua DPRD Ali Sahono.

Sebab, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBD Tahun 2002-2004 sebesar Rp 8,3 milyar—saat masih menjabat Ketua, Wakil I, II DPRD Kota setempat.*(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar