Jumat, 08 Januari 2010

Keracunan, PT Sosro Digugat Rp 1 Milyar
Laporan : Ajun Ally

Cakrawalainfo.com (Sukabumi) - Karena menjual minuman kadaluarsa tanpa mencantumkan batas waktu konsumsinya, seorang konsumen teh Botol Sosro yang keracunan akan menggugat produsen PT Sinar Sosro senilai Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Peristiwa tersebut merupakan satu kelalaian dari produsen teh botol sosro yang menjual minuman kadaluarsa tanpa mencantumkan batas waktu konsumsinya," kata Dallas Franky Hutapea, saat melakukan konsultasi di PN Cibadak, kemarin.

Dallas yang bekerja sebagai manager HRD PT Shinhwa Bumi itu, merupakan korban dugaan keracunan minuman teh Botol Sosro. Bahkan, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Betha Medika Sukabumi.*(klikp21/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar